Profil

Profil Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo

Dinas Pangan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236) Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor : 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo, bahwa Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang ketahanan pangan.